ms-sigli.go.id
SIGLI – Untuk melengkapi proses pemeriksaan perkara gugatan Kewarisan Nomor 446/Pdt.G/2019/MS.Sgi, Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara tersebut pada Senin, 8/06/2020 pagi, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente). Objek yang diperiksa berupa 1 (satu) petak tanah kebun yang diatasnya berdiri 3 (tiga) unit rumah bantuan Tsunami yang terletak di Gampong Keramat Luar (Blok Ban) Kecamatan Kota Sigli dan 2 (dua) petak tanah sawah yang terletak di di Gampong Gajah Ayee, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Drs. Razali N, sebagai Ketua Majelis, didampingi Faisal Reza, S.HI sebagai Panitera Pengganti, sedangkan Jurusita adalah Syakya, S.HI, dan diikuti juga oleh dua orang petugas T, Maimun, S.HI dan Fuad. Hadir pula dalam pelaksanaan descente tersebut pihak Penggugat dan Tergugat, Keplor Lambuso Gampong Keuramat Luar, Keuchik Gampong Gajah Aye dan aparat keamanan dari Polisi Sektor Pidie.
Setibanya dilokasi objek pertama di Gampong Keuramat Luar, Ketua Majelis Drs. Razali N membuka sidang dan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan descente kepada para pihak dan semua yang hadir dilokasi objek perkara. Kemudian Majelis Hakim melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap objek perkara berupa 1 (petak) tanah kebun yang diatasnya berdiri 3 (tiga) unit rumah diikuti dengan pengukuran yang dilakukan oleh petugas. Setelah pemeriksaan descente objek pertama selesai, selanjutnya Majelis hakim menuju ke Gampong Gajah Aye dan melakukan pemeriksaan 2 (dua) petak tanah dan mengukur kedua objek tersebut.
Setelah pemeriksaan setempat selesai, Ketua Majelis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pelaksanaan descente ini, sehingga sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun. Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat (descente) dinyatakan selesai dan ditutup.
(FR)