TATA CARA MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI
Formulir Pengajuan Informasi Model A (Prosedur Biasa)
Formulir Pengajuan Informasi Model B (Prosedur Khusus)
Formulir Keberatan
Formulir Pengajuan Informasi Model B (Prosedur Khusus)
Formulir Keberatan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar’iyah Sigli berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs Mahkamah Syar’iyah Sigli , masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Sigli akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Mahkamah Syar’iyah Sigli
Secara lisan
1. | Melalui telepon (0653) 21301 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB |
2. | Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Sigli . |
Secara tertulis
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli , dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. (0653) 21301, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Lingkar – Blang Paseh Kota Sigli. Melalui e-mail : websigli@yahoo.com atau website Mahkamah Syar’iyah Sigli . |
2. | Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli
1. | Mahkamah Syar’iyah Sigli akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Mahkamah Syar’iyah Sigli i akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. | Mahkamah Syar’iyah Sigli akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Mahkamah Syar’iyah Sigli hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.