Biaya Salinan Informasi

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI SESUAI DENGAN SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Biaya perolehan informasi secara elektronik adalah secara cuma – cuma (tanpa biaya) dan dapat diakses melalui website Mahkamah Syar’iyah Sigli (https://ms-sigli.go.id/)
  2. Biaya perolehan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya perolehan informasi cetak terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  4. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  5. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Mahkamah).
  6. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima kepada Pemohon.