BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI SESUAI DENGAN SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Biaya perolehan informasi secara elektronik adalah secara cuma – cuma (tanpa biaya) dan dapat diakses melalui website Mahkamah Syar’iyah Sigli (https://ms-sigli.go.id/)
- Biaya perolehan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi cetak terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Mahkamah).
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima kepada Pemohon.