Sigli I ms-sigli.go.id
2 (dua) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pidie yang berinisial MH dan MZ di vonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam tindak pidana jarimah khalwat, Selasa (9/6/2020). Dalam Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, kedua PNS itu terbukti dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 1 butir 23 jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Majelis Hakim menghukum MH dan MZ dengan hukuman cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kali tanpa dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua Terdakwa tersebut. Vonis hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh Penuntut umum yang mana JPU menuntut kedua Terdakwa PNS itu di hukum cambuk 9 (sembilan) kali dikurangi masa penahanan Terdakwa.
Terdakwa MH dan Terdakwa MZ di tangkap oleh warga keude grong-grong pada hari minggu (05 April 2020) sekira pukul 04.15 WIB pagi didalam toko Obat Batee Sakti milik Terdakwa MZ. Keuchik bersama warga mendatangi Toko Obat itu dan mengetuk pintu toko tersebut lalu dibuka oleh Terdakwa MZ. Setelah di buka, warga mencari Terdakwa MH dan menemukan yang bersangkutan bersembunyi dibalik gorden kamar MZ, selanjutnya MH dan MZ dibawa ke Polsek Grong-grong untuk penyidikan lebih lanjut. Pada saat ditangkap, suami Terdakwa MZ tidak berada di toko tersebut.
JPU mendakwakan MH dan MZ dengan Pasal 1 butir 24 jo pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 1 butir 23 jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dalam proses pemeriksaan persidangan, kedua Terdakwa itu terbukti bersalah sebagai di atur dalam Pasal 1 butir 23 jo Pasal 23 ayat (1). Atas vonis hukuman itu, kedua PNS tersebut menyatakan menerimanya dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.