PROSEDUR PENGAJUAN BANDING

Pendaftaran Perkara Banding

1)          Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2)   Tenggang waktu banding adalah sebagai berikut:

a)   Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari  setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.

b)  Penghitungan  waktu  14  (empat  belas)  hari  dimulai pada  hari  berikutnya  (besoknya)  setelah  putusan diucapkan atau  setelah  putusan  diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

c)   Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui  tenggang  waktu  tersebut  di  atas  tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.

3)  Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biaya banding berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:

a)   Biaya pendaftaran.

b)   Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/  Mahkamah Syar’iyah  Aceh  yang  besarnya sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 03 Tahun 2012.

c)   Ongkos  pengiriman  biaya  banding  melalui  bank/kantor pos.

d)   Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.

e)   Ongkos pengiriman berkas perkara banding.

f)   Ongkos jalan petugas pengiriman.

g)   Biaya pemberitahuan, yang berupa:

(1)  Biaya pemberitahuan akta banding.

(2)  Biaya pemberitahuan memori banding.

(3)  Biaya pemberitahuan kontra memori banding.

(4)  Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding

(5)  Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Terbanding

(6)  Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding

(7)  Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Terbanding

4)  Berkas perkara banding yang  telah  lengkap  dibuatkan  SKUM  dalam rangkap empat :

a)  Lembar pertama warna hijau untuk bank.

b)  Lembar kedua warna putih untuk Pembanding.

c)   Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

d)   Lembar keempat warna kuning untuk  dilampirkan dalam berkas.

5)   Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada bank.

6)  Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara banding harus menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM.

7)  Kasir kemudian membukukan uang panjar biaya perkara banding yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Banding.

8)   Panitera membuat  akta  pernyataan banding  dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Permohonan Banding.

9) Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

10) Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding   harus   dicatat   dalam   buku   Register   Induk Perkara dan Buku Tegister Permohonan Banding,

11) Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan  membuat  relaas  pemberitahuan/penyerahannya.

12) Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, kedua belah pihak harus diberi