Mahkamah Syar’iyah Sigli sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Provinsi Aceh, mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Core Business Mahkamah Syar’iyah Sigli selaku pengadilan tingkat pertama adalah Menerima, Memeriksa, mengadili dan Memutus Perkara.
Pengakuan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk menjalankan syariat juga diatur dalam Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: “Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh” Adapun tugas dan fungsi dari Mahkamah Syar’iyah meliputi tugas dan fungsi di bidang justisial dan bidang non justisial.
Di bidang Justisial Mahkamah Syar’iyah mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara antar orang Islam di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (perdata) dan jinayah (pidana), Pasal 49 Qanun No 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Perkara bidang al-ahwal al-syakhshiyah meliputi masalah perkawinan, kewarisan dan wasiat . Bidang muamalah antaranya meliputi masalah jual beli, utang-piutang, qiradh (permodalan), bagi hasil, pinjam meminjam, perkongsian, wakilah, penyitaan, gadai, sewa menyewa, perburuhan.
Untuk penyelesaian perkara jinayah termasuk perbuatan yang dapat diancam dengan jenis hukuman hudud, qishas, dan ta’zir. Jenis-jenis tugas yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah telah lahir :
1. Qanun No 7 Tahun 213 tentang Hukum Acara Jinayah
2. Qanun No 16 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah
Pasal 3 ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 menyebutkan: “Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam qanun”. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh Nomor: KMA/070/SK/X/2004 mengatur melimpahkan sebagian kewenangan Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah dalam perkara-perkara muamalat dan jinayah yang ditetapkan dalam qanun Provinsi Aceh.
Dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Aceh merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.