Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat

0
1

Sigli, Kamis, 6 Agustus 2026 – Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Surya Darma, S.Ag., M.H., selaku Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 345/Pdt.G/2026/MS.Sgi.

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara diputus melalui proses persidangan. Melalui pendekatan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penyelesaian perkara melalui mediasi di lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaannya, mediator berperan membantu para pihak menemukan titik temu tanpa memihak salah satu pihak, sehingga tercipta kesepakatan yang didasarkan pada kehendak bersama.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata, khususnya perkara perceraian, karena tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang lebih baik melalui dialog dan mufakat.

Mahkamah Syar’iyah Sigli terus mendorong optimalisasi fungsi mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.