MS Sigli Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Khalwat

0
828

ms-sigli.go.id
SIGLI Selasa (12/3/2019), Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli Kelas IB  menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa kasus jarimah Khalwat berinisial MT dan MR menjadi tahanan rumah ataupun kota. Dalam Pertimbangannya, hakim menilai bahwa belum ada alasan yang cukup penting untuk memberikan penangguhan penahanan dan para Terdakwa pun juga masih dalam kondisi sehat.
Hari jumat tanggal 08 maret 2019, Keluarga para Terdakwa bersama-sama datang ke Mahkamah Syariyah Sigli untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk para Terdakwa. “ Soal penangguhan penahanan yang di ajukan oleh keluarga para Terdakwa, bahwa majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan, persidangan pun akan segera dilaksanakan dan para Terdakwa sampai saat ini dalam keadaan sehat .ucap  Ketua Majelis Dra. Rubaiyah saat memberikan informasi terkait hal tersebut kepada Panmud Jinayat MS Sigli Faisal Reza, SHI.
Dari hasil proses penyidikan disimpulkan bahwa MT dan MR diduga kuat melanggar pasal 23 jo Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kasus dugaan khalwat ini bermula dari laporan isteri Terdakwa MT ke Polres Pidie atas kejadian yang terjadi pada hari minggu (27 Januari 2019) di rumah kontrakan mereka. bahwa saat dinas piket di RSUD Sigli, isteri MT minta izin pada rekannya pulang sebentar ke rumah untuk mengambil charger HP. Sampainya di rumah ia mengetuk pintu rumah namun tidak langsung dibuka. Setelah 15 menit menunggu diluar sampai akhirnya dibukakan pintu oleh MT suaminya. Kemudian MT menanyakan kepada isterinya mengapa pulang lagi, kemudian isterinya mengatakan bahwa ia pulang hanya untuk mengambil charger Hp yang ketinggalan. Kemudian MT mengatakan charger Hp tidak ada dalam kamar, jadi tidak perlu masuk ke kamar. kemudian ia mencari ke kamar penyimpanan pakaian yang berada di sebelah kamar tidur, karena di kamar tersebut tidak di temukan charger Hp kemudian ia masuk ke kamar tidur.
Pada saat itu ia melihat posisi ranjang atau tempat tidur tidak lagi rapat dengan dinding kamar, kemudian ia melihat ada seorang perempuan yang inisial MR berada di lantai kamar atau di samping tempat tidur dengan posisi telengkup. Pada saat itu MT langsung menahan isterinya memagang leher dan menutup mulut agar ia tidak bisa bersuara, kemudian MT memberikan kunci mobil kepada MR untuk meninggalkan rumah kontrakan tersebut. Tidak lama kemudian ia di tahan lagi oleh MT dengan posisi mencekek leher sambil menutup mulut. Kemudian warga yang sudah berada di depan rumah mencoba memisahkan ia yang berada dalam cekikan MT, selanjutnya MT bergegas mengambil sepeda motor yang ada di dalam rumah dan langsung menghidupkannya dan pergi meninggalkan rumah.
Sidang untuk Pemeriksaan para Terdakwa kasus Khalwat tersebut akan digelar pada hari Senin (18/03/2019).
(FR)