ms-sigli.go.id
SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 12 (dua belas) orang pelanggar syari’at islam yang telah di jatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Syar’iyah Sigli IB. prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di halaman Mesjid Baiturrahmah Kecamatan Gleumpang Baro, hari Kamis (20/3/2019) setelah menunaikan shalat dzuhur mulai pukul 14.00 WIB.
Kedua belas Terpidana yang terbukti membatalkan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 7 terpidana membantah pasal 18 (Maisir / Perjudian), 1 Terpidana menentang pasal 25 (Ikhtilat), 2 ditolak Pasal 37 (zina), dan 2 Terpidana menantang pasal 23 (Khalwat). Prosesi cambuk ini disaksikan oleh warga yang berdiri di dekat masjid dan diteras masjid kecamatan tersebut. para terpidana di berganti di cambuk oleh dua algojo.
Hakim MS Sigli Drs. Azmir, SH.MH yang ditunjuk oleh Ketua MS Sigli untuk melaksanakan eksekusi cambuk itu mengatakan bahwa eksekusi pengadilan cambuk berjalan lancar. Dia mengutip itu 7 melaporkan jarimah Maisir, 2 (Iwan Doni dan M. Nur Syafi’i) masing-masing di setiap kali sebelas kali sedangkan masing-masing di masing-masing di cambuk sebanyak sembilan kali. Selanjutnya 2 jari jari Zina di setiap cambuk masing-masing kali, 1 jari jari Ikhtilath dicambuk dalam dua belas kali, dan untuk 2 orang yang telah terbukti jarimah Khalwat dicambuk sebanyak sembilan kali untuk pria-lakinya untuk wanitanya di cambuk setiap kali lipat.
“Eksekusi cambuk hari ini sukses. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan MS Sigli dan tidak ada tantangan, mudah-membantah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Pidie “. Demikian kata Hakim MS Sigli Drs. Azmir, SH.MH.
(FR)