ms-sigli.go.id
SIGLI – Mahkamah syar’iyah Sigli I.B kembali memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat Pidie dalam proses penyelesaian perkara berupa kegiatan layanan Sidang di luar gedung atau Sidang keliling (Sidkel), Jum’at (21/2/2020) yang bertempatkan di KUA Kecamatan Tangse. Sidkel kali ini di pilih Kecamatan Tangse karena Para pihak yang disidangkan juga ada yang bertempat tinggal di Kecamatan Keumala, Kecamatan Mane, Kecamatan Geumpang, sehingga para pihak tidak membutuhkan waktu lama untuk ke lokasi tersebut.
sekitar pukul 08.30 wib pagi tim sidkel menuju ke Tangse dan menempuh perjalanan lebih kurang 1 jam 30 menit untuk tiba di tempat yang dituju. Sidkel kali ini dipimpin oleh Drs. Razali N sebagai Ketua Majelis, Drs. Aziz, S.H, M.H dan Drs. Ramli, M.H sebagai hakim anggota, Faisal Reza, S.HI sebagai Panitera Pengganti, Drs. Adam Muis sebagai hakim mediator dan dibantu oleh Agus Munandar, S.HI dan Ikhwan, A.Md sebagai petugas adminitrasi.
Pukul 10.00 wib persidangan dimulai dan para pihak dipanggil satu persatu untuk menjalani proses pemeriksaan berdasarkan nomor antrian. Untuk sidkel kali ini perkara yang diperiksa semuanya perkara Gugatan Cerai dan Talak dan proses persidangannya berjalan lancar. Para pihak yang hadir merasa senang dan terbantu dengan sidkel di Tangse karena para pihak tidak menempuh jarak perjalanan yang jauh untuk menghadiri persidangan.
Sidang di luar gedung atau Sidkel di Tangse ini merupakan Sidkel yang kedua di tahun 2020 setelah sebelumnya pada Januari yang lalu MS Sigli telah melaksanakan sidkel perdana yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mane dengan jumlah perkara yang diperiksa dan di adili sebanyak 22 perkara yang semuanya perkara Permohonan.
(FR)