ms-sigli.go.id
SIGLI – Rabu, (23/12/2020), Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B mengeluarkan Penetapan Persetujuan penyitaan terhadap benda/barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus jarimah judi online. Penetapan persetujuan tersebut di keluarkan berdasarkan permohonan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor pidie, Nomor : B/99.b/XII/Res.1.12/2020/Reskrim yang diajukan tanggal 21 Desember 2020.
Dalam keterangannya Panitera Muda Jinayah MS Sigli Faisal Reza mengatakan bahwa Penetapan Persetujuan Penyitaan sudah di tanda tangan oleh Ketua. “ Penetapan nya sudah selesai dan Penyidik mendapat persetujuan untuk menyita benda-benda atas tersangka MY (34) dan MF (27), warga Gampong Baro Yaman dan SH (31) warga Gampong Reng Blang, Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Ketiganya merupakan abang adik yang diduga sebagai agen judi online”. Kata Faisal Reza. Ia juga menginformasikan berdasarkan Laporan Kejadian dan berita di media online bahwa mereka di tangkap oleh Personel Unit Opsnal bersama Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Pidie saat melakukan penggrebekan satu kios yang di duga di jadikan tempat judi online yang terletak di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, pada hari Sabtu (20/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Lebih lanjut Faisal Reza menerangkan bahwa barang bukti yang disita dan diamankan oleh penyidik berupa 4 (empat) Handphone, 1 (satu) laptop, charger, ATM, dan uang pecahan Rp 5.000 dan 10 ribu. ;
(FR).