Majelis Hakim MS Sigli Lakukan Descente Objek Tanah Sawah Sengketa Warisan

0
359

ms-sigli.go.id

SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) terhadap 4 (empat) objek perkara berupa tanah sawah yang disengketakan dalam perkara Kewarisan Nomor 532/Pdt.G/2020/MS.Sgi, pada hari Senin, 21/12/2020 pagi. Objek yang diperiksa berupa 3 (tiga) petak tanah sawah yang terletak di Gampong Paloh Teungoh Kecamatan Keumala dan 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Gampong Cot Nuran, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Fauziati, S.Ag, M.Ag, sebagai Ketua Majelis, didampingi Dra. Rubaiyah, dan Drs. Razali sebagai hakim angota, Faisal Reza, S.HI sebagai Panitera Pengganti, Jurusita adalah Syakya, S.HI, dan dibantu Agus Munandar, S.HI. Hadir dalam pelaksanaan descente tersebut para Penggugat, Keuchik Gampong Paloh Teungoh bersama TPG, Keuchik Cot Nuran sedangkan pihak Tergugat tidak hadir, turut juga hadir aparat keamanan dari kepolisian Sektor Keumala dan 2 Polisi Militer untuk mengawal pelaksanaan descente itu.

Setibanya dilokasi objek pertama di Gampong Paloh Teungoh, Ketua Majelis Fauziati, S.Ag, M.Ag membuka sidang dan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan descente kepada para pihak dan semua yang hadir dilokasi objek perkara. Kemudian Majelis Hakim melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap objek perkara berupa 3 (tiga) petak tanah sawah yang di tanam padi diikuti dengan pengukuran yang dilakukan oleh petugas. Setelah pemeriksaan descente objek pertama selesai, selanjutnya Majelis hakim menuju ke Gampong Cot Nuran dan melakukan pemeriksaan 1 (satu) petak tanah sawah dengan mencocokkan batas dan ukurannya dengan akta jual objek tersebut.

Setelah pemeriksaan setempat selesai, Ketua Majelis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pelaksanaan descente ini, sehingga sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan. Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai dan ditutup.

(FR)