ms-sigli.go.id
SIGLI – Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I.B melaksanakan eksekusi terhadap objek yang disengketakan dalam perkara nomor 02/Pdt.Eks/2018/MS.Sgi jo. Nomor251.K/AG/2011, joNomor 97/Pdt.G/2010/MS.Aceh, jo Nomor 16/Pdt.G/2010/MS.SGI pada hari Rabu, (3/3/2021). Eksekusi sengketa harta warisan ini dilakukan terhadap objek yang berada di wilayah Gampong Cot Rheng Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, yakni tanah sawah seluas 2 (dua) naleh bibit yang salah satu pihak Termohon Eksekusinya adalah Pemerintah Kabupaten Pidie.
Ketua MS Sigli Drs. H. Juwaini, S,H, M.H memimpin langsung eksekusi kali ini, ia didampingi oleh Panitera dan Jurusita bersama 2 pejabat Kepaniteraan MS Sigli, Pukul 09.00 wib tiba di lokasi. Turut hadir para Pemohon Eksekusi, Aparat Kepolisian Polres Pidie, Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional Pidie, Keuchik Gampong Cot Rheng, dan Termohon Eksekusi serta Kabag. Hukum Pemkab Pidie. Setelah Pemohon menunjukkan objek tanah sawah tersebut dan batas-batasnya sebagaimana yang tersebut di Putusan Kasasi Nomor251.K/AG/2011, Panitera MS Sigli memerintahkan Petugas Pengukur BPN Pidie untuk mengukur dengan jelas luas tanah sawah yang disengketakan tersebut yang dipenuhi pohon nipah dan banyak semak.
Setelah pengukuran oleh tim pengukur BPN Pidie tersebut lebih kurang selama 2 (dua) jam, Panitera menjelaskan kepada para pihak bahwa pihaknya harus menunggu terlebih dahulu gambar tanah sawah dan ukuran jelasnya dari BPN Pidie sehingga eksekusi lanjutan terhadap terhadap sawah harta warisan itu akan dijadwalkan kembali.
(FR)