Mediator Non Hakim MS Sigli Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama

0
37

Sigli – Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Mediator Non Hakim sekaligus Panitera, Surya Darma, S.Ag., M.H, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Perdata Harta Bersama Nomor 392/Pdt.G/2025/MS.Sgi.

Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Sigli sejak tanggal 11 September 2025 hingga 25 September 2025. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang sah menurut hukum.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas peran mediator dalam memberikan solusi alternatif penyelesaian sengketa. Selain mempercepat penyelesaian perkara, mediasi juga mampu menghemat biaya serta menjaga hubungan baik antara para pihak yang berperkara.

Mahkamah Syar’iyah Sigli terus mendorong mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.