PENGUMUMAN
LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG BMN
Nomor : W1.A2/1131/PL.01/7/2022
Mahkamah Syar’iyah Sigli, dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, akan melaksanakan lelang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yaitu berupa 1 (satu) Paket Peralatan Inventaris Kantor apa adanya dalam keadaan Rusak Berat dengan Nilai limit sebesar Rp. 1.825.000 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa / 26 Juli 2022
Batas Akhir Penawaran : 10.30 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Mahkamah Syar’iah Sigli Jalan Lingkar Blang Paseh Sigli
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
- Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara elektronik (e-Auction) dengan penawaran lelang secara tertutup (close bidding) di alamat www.lelang.go.id.
- Uang Jaminan Penawaran lelang disetorkan sebesar tersebut diatas ke rekening virtual account yang didapatkan pada alamat www.lelang.go.id dengan cara klik tombol ‘ikut lelang’
- Uang jaminan penawaran lelang harus sudah diterima efektif pada rekening penampungan lelang KPKNL 1 (satu ) hari sebelum pelaksanaan lelang atau paling lambat pukul 23.59 WIB sebelum hari H pelaksanaan lelang.
- Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum/usaha yang dibuktikan dengan KTP, NPWP, dan Akta Pendiri (bagi badan hukum/usaha). Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id prosedur serta syarat ketentuan lelang selengkapnya dapat dilihat pada domain tersebut.
- Objek lelang dengan ketentuan dalam kondisi apa adanya dan peminat lelang diharapkan dapat melihat barang lelang di Kantor (Mahkamah Syar’iyah Sigli) mulai tanggal 16 Juli 2022 di jam kerja pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Peserta diwajibkan membuat surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko bermaterai.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang dengan memperhitungkan uang jaminan yang telah disetor. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban maka dinyatakan “Wanprestasi” dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan lainnya.
- Bagi peserta yang berminat dapat menghubungi panitia lelang pada Mahkamah Syar’iyah Sigli pada jam kerja.
Sigli, 14 Juli 2022
Mahkamah Syar’iyah Sigli
Ttd
Panitia Lelang