[Perkara Jinayat] MS Sigli Terbitkan Persetujuan Sita Barang Bukti Jarimah Maisir

0
1922

ms-sigli.go.id
SIGLI – Untuk kelancaran proses penyidikan tindak pidana maisir (perjudian) yang sedang ditangani oleh Reskrim Kepolisian Sektor Mila Kabupaten Pidie, hari Kamis (14/2/2019) MS Sigli kembali mengeluarkan Surat persetujuan penyitaan barang bukti untuk penyidik Polsek Mila dalam menangani perkara jarimah maisir jenis togel tersebut.

Setelah menerima dan membaca surat permohonan dari Kepolisian Sektor Mila Resor Pidie tanggal 12 Februari 2019 dengan Nomor : B/116/II/ 2019 / Reskrim, perihal Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan, Ketua MS Sigli mengabulkan permohonannya dan menerbitkan penetapan persetujuan untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk MITO warna hitam yang berisikan nomor Togel dan Uang tunai sebesar Rp. 6.919.000,- (Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah);

Reskrim Polsek Mila saat ini sedang memeriksa tersangka yang berinisial IAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup diduga barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana maisir yang dilakukan oleh tersangka IAM pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 pukul 21:30 malam di warung Kopi milik MK di Gampong Dayah Sinthop Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.

Untuk kelanjutan dalam proses penyelesaian perkara maisir tersebut sampai tuntas, kini MS Sigli tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan Negeri Pidie kemudian melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutuskannya. Semoga lancar.

(FR)§

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini