SIGLI – Kabar duka datang menyelimuti seluruh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Sigli. Hakim MS Sigli Drs. Razali meninggal dunia pada Kamis dini hari, 06 Januari 2022 pukul 02.00 WIB di Lhoksukon, Aceh Utara. Almarhum tutup usia pada umur 64 tahun, meninggalkan seorang istri bernama Arsydah dan delapan orang anak.

Dikenal sebagai Hakim yang ramah dan bersahaja, beliau mengawali karirnya di peradilan agama pada tahun 1983 sebagai Staf di MS Lhoksukon. Sempat menjadi panitera pengganti, panitera muda gugatan, panitera muda permohonan, hingga di tahun 2002 beliau lulus sebagai Hakim Tingkat Pertama di MS Lhoksukon. Tahun 2010 beliau mutasi dan promosi menjadi Hakim di MS Calang, kemudian tahun 2016 di MS Lhokseumawe, dan terakhir dilantik menjadi Hakim MS Sigli pada tanggal 27 Mei 2019.
Saat takziyah ke kediaman almarhum, Ketua MS Sigli Fauziati, S.Ag., M.Ag. dalam sambutannya tidak bisa menyembunyikan kesedihannya karena ditinggal oleh almarhum yang bukan sekedar Hakim tetapi juga seorang sahabat sekaligus partner kerja yang saling mendukung untuk kebaikan instansi yang sama-sama dicintai. Ketua MS Sigli juga mendoakan semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan meninggal dalam keadaan husnul khatimah, diampuni segala dosanya dan diterima semua amal ibadahnya, serta diberi tempat yang indah di sisi Allah SWT.
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan,” (QS Al-Anbiya: 35)
(TA)