Dukung Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI, MS Sigli Gelar Sosialisasi E-Court

0
495

SIGLI – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia 2022 terkait Optimalisasi E-Court, Mahkamah Syar’iyah Sigli menggelar Sosialisasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie pada Rabu, 09 Februari 2022. Hadir dalam sosialiasi tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Drs. H. Abdullah, M.Ag. Kasubbag Tata Usaha, Tarmizi, S.Ag. Kasi Pendidikan Agama Islam, Drs. Saifuddin. Kasi PD dan Pontren, H. Ihsan, S.Ag. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Irwan, S.Ag beserta seluruh Kepala KUA dan operator se-Kabupaten Pidie.

Mengawali acara, para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Kakankemenag Kabupaten Pidie, Drs. H. Abdullah, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang sangat besar terhadap terselenggaranya kegiatan Sosialisasi E-Court ini dan menyambut baik kedatangan rombongan aparatur MS Sigli.

Selanjutnya Panitera Muda MS Sigli, Dedy Afrizal, S.H.I., M.Ag., selaku moderator menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi E-Court ini. Dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, maka MS Sigli siap menyambut kebijakan tersebut dengan mensosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan dan stakeholder yang berkaitan demi terwujudnya peradilan modern berbasis teknologi dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, disampaikan langsung oleh Ketua MS Sigli Fauziati, S.Ag., M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa E-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-Payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Litigation). E-Court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. “Jika melihat kembali beberapa tahun ke belakang, access to justice bagi masyarakat para pencari keadilan sangatlah sulit. Para pencari keadilan terutama yang berdomisili di pelosok haruslah bersusah payah datang ke Pengadilan untuk mengurus perkaranya, tentunya hal tersebut mengorbankan waktu, tenaga maupun biaya. Namun saat ini untuk beracara di Pengadilan cukup mudah, dengan bermodalkan smartphone para pencari keadilan dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa dengan diterapkannya Aplikasi e-Court di Dunia Peradilan Indonesia, maka akan mengurangi interaksi Aparatur Peradilan dengan Para Pencari Keadilan, sehingga berdampak positif bagi Pengadilan.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan praktek langsung penggunaan E-Court dipandu oleh Admin IT serta tanya jawab seputar implementasi E-Court dan ditutup dengan foto bersama.

(TA)