ms-sigli.go.id
SIGLI – Kamis (09/01/2020) siang, di awal tahun 2020, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB menerima pelimpahan berkas perkara jinayat dari Kejaksaan Negeri Pidie. berkas perkara yang diterima adalah tindak pidana Zina dengan Terdakwa laki-laki yang berinisial MW warga Gampong Meunasah Peukan Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dan Terdakwa perempuan SM yang merupakan warga gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Tiba di kantor MS Sigli pukul 12.00 wib, Penuntut Umum Kejari Pidie Muhammad Abd, SH lansung menyerahkan berkas tersebut di sertakan tanda serah terima pelimpahan berkas oleh Panitera Muda Jinayat MS Sigli Faisal Reza, SHI. Berdasarkan surat pelimpahan dari Kejari Pidie, Terdakwa MW dan SM diduga melakukan jarimah dengan Pasal yang didakwa Pasal 37 jo pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016.
Untuk proses menyelesaikan perkara tersebut, MS Sigli telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadilinya sampai selesai. “Majelis Hakimnya sudah ditetapkan, yaitu majelis Pak Wakil Ketua Drs. H. Juwaini, S.H, M.H. ini pun Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang sudah siap, dan segera akan di antar ke Kejari, Rutan, Lapas dan kepada keluarga Terdakwa”. kata Panmud Jinayat Faisal Reza, S.HI.
(FR)