ms-sigli.go.id
SIGLI – Sebanyak 80 pasangan suami isteri (pasutri) yang merupakan korban konflik dan warga kurang mampu/miskin mengikuti sidang itsbat nikah layanan Terpadudi Kantor Camat Geumpang, Kamis (24/9/2020). Kegiatan sidang itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dalam hal ini Dinas Syariat Islam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipll dengan Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie.
Ketua MS Sigli Drs. H. Juwaini, S.H, M.H dalam sambutannya pada acara serimonial sebelum persidangan di mulai mengatakan bahwa Pemkab Pidie bersama Mahkamah Syar’iyah Sigli selalu berusaha memberikan layanan bantuan hukum bagi warga korban konflik dan kurang mampu yang nikahnya terdahulu tidak tercatat dalam dokumen negara. Karenanya sidang terpadu ini sangat membantu para pihak selain biaya perkara gratis, persidangannya pun di wilayah dominasi para pihak sehingga tidak menghabiskan waktu perjalanan selama 2 jam dan biaya lainnya bila sidangnya di laksanakan di kantor MS Sigli.
Pada sidang isbat nikah terpadu kedua ini, MS Sigli memeriksa 80 pasutri. 40 pasutri warga di wilayah kecamatan Geumpang dan 40 pasutri warga yang berdomisili di kecamatan Mane. Selanjutnya pekan depan hari Rabu (30/9/2020) MS Sigli akan sidangkan 34 pasutri warga Tangse di Gampong Neubok Badeuk, dan Rabu pekan depannya lagi (7 Oktober 2020), sejumlah 51 Pasutri warga kecamatan Tiro akan disidangkan.
(FR)