Fi
ms-sigli.go.id
SIGLI – Untuk menuntaskan perkara dan menghukum tindak pidana Jinayat, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB menerima pelimpahan berkas jarimah pelecehan seksual dari Kejaksaan Negeri Pidie, hari Jum’at (08/02/2019) siang. Tiba di kantor MS Sigli pukul 15.30 wib, Jaksa Penuntut Umum M. Abduh, SH lansung menyerahkan berkas tersebut di sertakan tanda serah terima pelimpahan berkas tersebut oleh Panitera Muda Jinayat MS Sigli Faisal Reza, SHI.
Berdasarkan surat pengantar dari Kejaksaan Negeri Pidie tanggal 08 Februari 2019 yang menyebutkan bahwa Pelimpahan berkas acara Pemeriksaan biasa A.n. Terdakwa yang berinisial IJ. Terdakwa IJ tersebut diduga melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
Oleh karena itu berdasarkan tugas dan wewenangnya, MS Sigli akan melakukan pemeriksaan dan akan segera mengadili terdakwa IJ, dan insyaallah perkara pelecehan seksual ini akan di sidangkan pada hari Senin depan tanggal 18 Februari 2019 oleh majelis hakim Dr. H. Munir, SH.,M.Ag sebagai Ketua Majelis, Drs. Indra Suhardi, M.Ag dan Siti Salwa, S.HI masing-masing sebagai anggota majelis dan Drs. Masykur sebagai Paniteranya.
(FR)