Panmud Jinayat MS Sigli : Besok, Jaksa akan Eksekusi 2 Putusan MS Sigli

0
416

ms_sigli.go.id

SIGLI – Panitera Muda Jinayat MS Sigli Faisal Reza, S.HI mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pidie akan melaksanakan eksekusi 2 Putusan MS Sigli yang telah incraht.  2 Putusan tersebut akan dieksekusi dengan hukuman cambuk pada hari Kamis (14/11/2019) besok yang bertempatkan di halaman Mesjid Agung Al Falah Sigli Kabupaten Pidie.

“Insyaallah besok kamis siang, 2 Putusan MS Sigli yaitu nomor 21/JN/2019/MS.Sgi dan nomor 22/JN/2019/MS.Sgi yang putus 28 Oktober 2019 dan sudah BHT akan di eksekusi oleh Jaksa. Tadi surat pemberitahuannya sudah di antar oleh Jaksa. MM (20) Terpidana Perkara nomor 21/JN/2019/MS.Sgi akan di cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali, sedangkan Terpidana perkara nomor 22/JN/2019/MS.Sgi yaitu ZS (35) dan FT (29) akan di hukum cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali. Ketiganya merupakan pelaku jarimah Ikhtilath”. kata Panmud Jinayat MS Sigli saat diminta keterangan disela-sela kesibukannya.

Untuk mengawasi jalannya prosesi eksekusi putusan tersebut, Ketua MS Sigli telah menunjuk Hakim pengawas yang akan memantau dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap ketiga narapidana sampai selesai. “Hakim Pengawasnya sudah di tunjuk oleh Ketua, yaitu Pak Razali N. Penetapannya pun sudah di buat, tinggal di tanda tangani oleh Ketua”. Tutup Panmud Jinayat Faisal Reza, SHI.

FR

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini