ms-sigli.go.id
SIGLI – Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB Dr. H. Munir, S.H.,M.Ag mengadakan rapat koordinasi terkait e-register dan e-keuangan perkara dengan jajaran kepaniteraan Mahkamah syar’iyah sigli, Selasa (12/11/19) diruang KMS sigli. Hadir pada rapat tersebut KMS Sigli, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Jinayat, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta Staf Kepaniteraan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Dr. H. Munir, S.H.,M.Ag dalam arahanya mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik bahwa Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan jurnal perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sudah tidak lagi mencetak dan mendistribusikan buku register perkara dan keuangan perkara secara manual, jadi kita harus mengunakan Register Perkara dan Keuangan Secara Elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register”. Ungkap KMS .
KMS Sigli juga menyampaikan bahwa ketua bertanggungjawab sepenuhnya dalam melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari kerja, paling lambat satu jam sebelum jam kerja berakhir guna memastikan seluruh data perkara dan data keuangan perkara pada hari tersebut telah diinput ke dalam aplikasi SIPP secara tepat dan benar. “Jadi kepada pengguna user Masing-masing agar dapat menginput data dengan benar dan tepat waktu, sehingga pada saat melakukan monitoring dan evaluasi data sudah terinput secara tepat dan benar,” jelasnya. Di akhir rapat KMS berharap untuk terus bekerja sehingga e-register dan e-keuangan perkara dapat terus terlaksana di MS Sigli. (DA).