Objek Lelang Sengketa Harta Bersama MS Sigli Terjual 215 Juta

0
851

ms-sigli.go.id

SIGLI – Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I.B dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh berhasil menjual secara lelang objek harta bersama (gono gini) dalam proses Pelelangan Ulang, Rabu (29/7/2020), yang bertempat di kantor MS Sigli. Objek berupa 1 (satu) bidang tanah dan rumah permanen yang berada diatasnya yang terletak di Gampong Teungoh Baroh, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie dengan luas tanah 199 M² dan SHM Nomor 00176 atas nama Asrool (Pemohon Eksekusi) tersebut, laku dan terjual dengan harga Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).

Panitera MS Sigli Drs. H. Masykur, M.H sebagai pihak penjual yang ditunjuk Ketua MS Sigli mengatakan dalam pelelangan ulang rumah dan tanah dalam perkara Harta Bersama Nomor 62/Pdt.G/2017/MS-Aceh jo Nomor 132/Pdt.G/2016/MS.Sgi itu, Pejabat Lelang Angga Rahmazoni, S.E menjelaskan bahwa sampai di tutup server pukul 11.00 WIB hanya terdapat satu orang pembeli bernama Jasman yang mengajukan penawaran terhadap objek tersebut dengan nilai 215 juta. Karena hanya satu orang dan tawarannya di atas nilai limit yang telah ditetapkan, maka ia langsung ditetapkan sebagai pembeli yang sah objek itu.

Untuk proses penyelesaian pelelangan ini, Jasman di berikan waktu selama 5 (lima) hari kerja atau sampai dengan Kamis (6/8/2020) untuk melunasi pokok lelang ditambah bea lelang pembeli (2% dari nilai penawaran) yang totalnya senilai 177.300.000,-. “saya berharap Pembeli yang telah ditetapkan agar segera melunasinya sehingga KPKNL bisa segera juga mengirimkan hasil penjualan objek ini ke rekening perkara MS Sigli. Selanjutnya kita akan memanggil kembali Pemohon Pemohon dan Termohon Eksekusi untuk di bagikan sesuai dengan isi putusan”. Kata Drs. H. Masykur, M.H.

(FR)