MS Sigli Terima Pelimpahan Perkara Judi Bola Online Terdakwa 3 Abang Adik

0
313

ms-sigli.go.id

SIGLI – Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB menerima pelimpahan berkas perkara jinayat dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Kamis (7/1/2021). Berkas perkara yang diterima adalah tindak pidana Maisir/Judi bola online (Spobet) dengan Terdakwa MY (34) dan MF (27), warga Gampong Baro Yaman dan SH (31) warga Gampong Reng Blang, Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Ketiganya merupakan abang adik yang diduga sebagai agen judi online yang di tangkap oleh Personel Satuan Reskrim Polres Pidie saat melakukan penggrebekan satu kios yang di duga di jadikan tempat judi online yang terletak di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, pada hari Sabtu (20/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB

Berdasarkan surat pelimpahan dari Kejari Pidie, Terdakwa MY diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian / Maisir dengan menyediakan fasilitas judi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 dengan ancaman hukuman cambuk 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan, sedangkan Terdakwa MF dan SH juga di duga melanggar Pasal 20 jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016.

Panitera Muda Jinayah Faisal Reza, S.H.I menerangkan bahwa Ketua MS Sigli telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara judi tersebut. Perkara register Nomor 1/JN/2021/MS.Sgi dengan Terdakwa MY akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang Ketua Majelisnya ditunjuk adalah Dr. Indra Suhardi, M.Ag sedangkan untuk Terdakwa MF dan SH dengan register perkara nomor 2/JN/2021/MS.Sgi akan diperiksa oleh Mejelis Hakim yang ketua majelisnya adalah Drs. A. Aziz, S,H, M.H. “Hari sidang sudah ditetapkan, mereka akan disidangkan hari Rabu (13/1/2021)”. kata Faisal Reza.

FR