Judi Online dan Narkoba Salah Satu Sebab Kasus Perceraian Meningkat di Pidie

0
353

SIGLI – Jum’at (8/1/2021), Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B telah merilis Laporan Penanganan Perkara tahun 2020. Dalam laporan itu menginformasikan bahwa sepanjang tahun 2020, MS Sigli menangani sebanyak 489 perkara kasus perceraian, mulai dari perkara cerai gugat dan perkara cerai talak. Angka kasus kisruh dalam rumah tangga tahun 2020 ini menunjukkan bahwa perkara perceraian di Kabupaten Pidie meningkat dibandingkan dengan tahun 2019.

Ketua Mahkamah Syari’ah Sigli Drs. H. Juwaini, S.H, M.H melalui Pejabat Kepaniteraan yaitu Panitera Muda Hukum Dedi Afrizal, S.H.I merincikan sepanjang tahun 2020 kasus cerai gugat yang diterima MS Sigli sebanyak 382 perkara dan cerai talak 107 perkara. ia juga menjelaskan bahwa ada perkara perceraian yang tersisa tahun 2019 dan dalam proses persidangan yaitu 6 perkara Cerai gugat dan 2 perkara Cerai Talak dari total 489 perkara. Sedangkan di tahun 2019, kasus perceraian masih didominasi istri gugat cerai suami yakni sebanyak 304 perkara sementara cerai talak 135 perkara. 

Lebih lanjut Dedi Afrizal menjelaskan berdasarkan data yang direkap, terjadi peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Pidie tahun 2020 di saat Pandemi COVID-19. Perceraian itu disebabkan dengan berbagai macam faktor diantaranya faktor ekonomi yang berujung pada terjadinyan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, juga karena faktor pengaruh judi online dan narkoba yang juga menjadi penyebab Isteri menggugat cerai suaminya.

FR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini