Sigli – Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta bantuan Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap perkara Nomor 30/Pdt.Eks/2024/PA.JS atas 11 (sebelas) objek yang berada dalam wilayah yurisdiksi MS Sigli.
Objek sita eksekusi berupa sejumlah bidang tanah adat dan tanah sawah dengan berbagai luas. Kesebelas objek tersebut tersebar di lima desa (gampong) dalam wilayah Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, yaitu:
Gampong Cot Paleu;
Gampong Raya Paleu;
Gampong Lambideng;
Gampong Seukee; dan
Gampong Meunasah Lhee.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, meliputi pemeriksaan lokasi objek, penetapan sita, serta pembuatan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Alhamdulillah, pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar, aman, dan sukses. MS Sigli mengapresiasi dukungan seluruh pihak terkait yang telah membantu sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
