Sigli I ms-sigli.go.id
SIGLI – Kamis (28/5/2020), tepatnya 5 Syawwal 1441H dan hari ketiga aktifnya tugas kantor pasca liburan Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dari Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui Virtual Meeting. Hadir dalam pembinaan tersebut Ketua MS Sigli, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural, staff serta Honorer.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/1353/PS.03/V/2020, tanggal 5 Mei 2020, diberitahukan bahwa Mahkamah Syari’iyah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah hukum MS Aceh agar mengikuti Pembinaan dan Pengawasan melalui virtual meeting. Sesuai jadwal yang telah disusun oleh MS Aceh, untuk pembinaan kali ini diikuti MS Sabang, MS Banda Aceh, MS Jantho, MS Sigli, dan MS Meureudu. Pembinaan yang dilakukan dengan memanfaatkan IT tersebut dilaksanakan agar kegiatan tersebut lebih efektif mengingat kewaspadaan terkait wabahnya virus corona deseise (Covid-19) dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Pembinaan di mulai tepat pukul 09.00 wib. Sesi pertama pembinaan di sampaikan oleh Hakim Tinggi Drs. H. Syaifuddin, S.H, M.Hum mengenai pembangunan Zona Interigritas (ZI) menuju WBK/WBBM. Beliau memberikan Pengetahuan kepada peserta pembinaan terkait Komitmen setiap aparatur Mahkamah Syar’iyah dan 6 Area dalam membangun ZI tersebut menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) mulai dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabiitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Beliau mengharapkan Satuan Kerja yang telah di usulkan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2020 ini bisa mempersiapkan dokumen secara baik sebelum turun tim penilai menpan RB. Lebih lanjut beliau sangat menekankan dalam pembangunan ZI tidak untuk mengejar Sertifikat namun penerapan yang komprehensif dalam aktifitas sehari-hari sehingga terlihat adanya perubahan di Satker tersebut.
Kemudian di sesi kedua, Hakim Tinggi Drs. H. A. Hamid Shaleh, S.H menyampaikan pembinaan terkait temuan dalam pemeriksaan berkas perkara yang diajukan banding. Beliau mengungkapkan hasil temuan yang menurutnya dari dulu temuannya juga seperti itu, diantaranya penetapan Sita yang mana PHS tidak jelas amar penetapan Sita Jaminan padahal dalam Gugatannya para pihak ada meminta sita jaminan terhadap objek yang disengkatan, selanjutnya juga temuan terkait Surat Kuasa, tidak sinkronnya berita Acara Sidang dengan Putusan yang mana ada temuan Perkara yang dalam putusannya tercantum 10 (sepuluh) saksi namun dalam BAS hanya 8 (delapan) saksi, dan hal-hal lainnya terkait perkara yang diajukan banding. Beliau juga sangat mengharapkan bahwa perkara yang diajukan banding tidak berlama-lama di MS tersebut dan dalam tempo satu bulan harus terkirim MS Aceh sehingga para pihak tidak menunggu lama untuk memperoleh kejelasan perkaranya.
Pembinaan dan Pengawasan berlangsung selama 3 (tiga) jam dan berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB. Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, S.H, M.Ag berharap dengan pembinaan dari Hakim Tinggi MS Aceh bisa menjadi sugesti dalam memperbaiki pelaksanaan tugas bila terdapat kekeliruan dan meningkatkan kinerja pelayananan MS Sigli.
(FR)