Sigli – Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Diana Evrina Nasution,mahbet, S.Ag., S.H., berhasil memfasilitasi perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Eksekusi Nomor 9/Eks/2024/MS.Sgi jo. Nomor 83/Pdt.G/2024/MS.Sgi. Didampingi oleh Panitera Surya Darma, S.Ag., M.H., proses mediasi yang berlangsung di ruang Mahkamah Syar’iyah Sigli ini berjalan lancar dan efektif.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk mempromosikan penyelesaian sengketa melalui jalan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diusung oleh lembaga tersebut. Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan mencapai kesepakatan damai.
Hasil mediasi ini ditandai dengan penandatanganan akta perjanjian damai oleh kedua pihak, yang menandakan berakhirnya perkara ini dengan kesepakatan bersama. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., menyatakan bahwa keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa lainnya di masa depan.
Panitera Surya Darma, S.Ag., M.H., turut menyampaikan apresiasinya kepada kedua belah pihak atas kerjasama yang baik selama proses mediasi berlangsung. Beliau berharap bahwa solusi damai seperti ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan dalam penyelesaian sengketa lainnya di Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Dengan berakhirnya perkara Eksekusi Nomor 9/Eks/2024/MS.Sgi jo. Nomor 83/Pdt.G/2024/MS.Sgi melalui mediasi damai, diharapkan kedamaian dan keadilan dapat terus ditegakkan di tengah masyarakat. Mahkamah Syar’iyah Sigli berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian sengketa melalui jalan damai yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak.