Mahkamah Syar’iyah Sigli Putus Perkara Jinayat Pemerkosaan Anak dengan Hukuman 200 Bulan Penjara

0
119

Sigli – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli pada hari ini telah memutus perkara jinayat dengan Nomor 23/JN/2025/MS.Sgi terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Sigli, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 200 (dua ratus) bulan penjara terhadap Terdakwa (AR) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak korban masih di bawah umur.

Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari Dra. Hj. Rita Nurtini, M.Ag. selaku Ketua Majelis, serta dua orang Hakim Anggota yaitu Heni Nurliana, S.Ag., M.H. dan Adeka Candra, Lc.. Persidangan turut didampingi oleh Marlaini, S.H.I., M.Ag. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak kekerasan seksual, sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.