Keberhasilan Pencabutan Eksekusi Harta Bersama oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli

0
234

Sigli, 18 Oktober 2024 – Mahkamah Syar’iyah Sigli telah mencatat keberhasilan penting dalam penyelesaian sengketa harta bersama. pada hari, Jumat 18 Oktiber 2024, pemohon eksekusi, Sumardi bin Ibrahim, menyatakan pencabutan permohonan eksekusi dengan nomor 8/Pdt.Eks/2024/MS.Sgi.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, Abu Surya, S.Ag., M.H., menyampaikan rasa syukur atas pencabutan ini. Sengketa antara Sumardi bin Ibrahim (Pemohon Eksekusi) dan Mursyidah binti Jauhari Latif (Termohon Eksekusi) telah berhasil diselesaikan melalui upaya پین باهیس mediasi dan negosiasi yang efektif.

“Alhamdulillah, perkara Permohonan Eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2024/MS.Sgi sengketa Harta Bersama hari ini berhasil dicabut,” ujar Abu Surya, Panitera MS Sigli. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam menyediakan solusi yang adil dan damai bagi para pihak yang bersengketa.