Hawasmat MS Sigli Awasi Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggar Syar’iat Islam

0
682

ms-sigli.go.id

SIGLI – Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Drs. Ramli, M.H hadir dan melakukan pengawasan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Pidie terhadap 3 (tiga) orang pelanggar syari’at islam yang telah di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli IB. prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di halaman Mesjid Darul Ulum Kemukiman Lambaro Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, hari Kamis (13/02/2020) setelah menunaikan shalat dzuhur tepatnya pukul 14.00 WIB.

Ketiga Terpidana itu terbukti melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 2 (dua) Terpidana melanggar pasal 37 Ayat (1) yaitu Zina, dan 1 (satu) Terpidana melanggar pasal 18 (Maisir/Perjudian). Prosesi cambuk tersebut disaksikan oleh banyak warga yang berdiri di dekat masjid dan diteras masjid kecamatan tersebut. para Terpidana secara bergantian di cambuk oleh dua algojo.

Hakim MS Sigli Drs. Ramli, M.H mengatakan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar. Beliau menyebutkan bahwa 1 (satu) pelaku jarimah Maisir yakni Muhammad bin Hasballah di cambuk 8 (delapan) kali dan 2 pelaku jarimah Zina yang bernama Muddasir bin Mawardi dan Suriani binti Ali Abu di cambuk masing-masing 100 (seratus) kali. “Eksekusi cambuk hari ini sukses. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan tidak ada kendala, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Pidie “. Demikian kata Drs. Ramli, M.H.

 

(FR)