ms-sigli.go.id
SIGLI – Hari ini Rabu (7/10/2020), Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B di jadwalkan akan memeriksa dan mengadili 52 Perkara Permohonan Isbat Nikah warga korban konflik dan tidak mampu yang berada di wilayah Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie. Pemeriksaan 52 permohonan itu merupakan kegiatan layanan Terpadu Pemerintahan Kabupaten Pidie bersama MS Sigli dan Kantor Kementrian Agama RI Kabupaten Pidie. Pelaksanaan sidang tersebut akan di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tiro/Truseb.
Panitera MS Sigli Drs. H. Masykur, M.H mengatakan dalam sidang terpadu di Tiro tersebut 7 hakim di dampingi 7 panitera pengganti akan memeriksa serta menyidangkan 52 pasangan suami istri yang di mohon isbatkan nikahnya. ” Insyaallah sidang di Tiro hari ini 7 hakim, 7 Panitera Pengganti dan petugas lainnya telah di tetapkan oleh Ketua MS Sigli. Sidang dilaksanakan di Kantor Camat dan saya bersama pejabat dari Dinas Syari’at Islam kemarin pagi sudah melihat tempatnya.” Terang Panitera MS Sigli di sela-sela persiapannya menuju ke Tiro.
Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan hari ini di Kantor Camat Tiro/Truseb merupakan sidang terpadu yang ke 3, setelah sebelumnya di laksanakan di Kecamatan Tangse dan Kecamatan Geumpang. Pemerintah Kabupaten Pidie tahun 2020 ini telah mengalokasikan anggaran untuk 500 pasangan di wilayah Pidie yang akan di isbatkan nikahnya dalam program layanan terpadu di 8 lokasi. Program ini di peruntukan bagi warga yang Korban konflik dan warga miskin.
(FR)