ms-sigli.go.id
SIGLI – Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Drs. Ramli, M.H berhasil mendamaikan adik kakak dalam perkara sengketa harta waris pada mediasi lanjutan, hari Selasa (16/3/2021) di ruang mediasi. Perkara gugatan Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan dengan Register Nomor 108/Pdt.G/2021/MS.Sgi itu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan penandatangan Akta Perdamaian. Sebagai mediator, Hakim Ramli berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sehingga pernak-pernik keributan yang selama ini terjadi antara para ahli waris, hilang dan terhenti.
Hakim Ramli saat diminta keterangannya setelah penandatangan akta perdamaian itu mengatakan dalam perkara tersebut ibu kandung Penggugat dan Tergugat meninggalkan harta waris berupa 1 Petak tanah Rumah, 1 Petak tanah sawah dengan luas ± 20 are, dan Emas 31 manyam akan tetapi harta-harta waris itu dikuasai oleh adik kandung yang merupakan Tergugat, sehingga Kakak (Penggugat) menggugat adik-adiknya. “ Mediasi untuk perkara itu sudah 3 kali dan menghabiskan waktu selama 2 minggu, kita berusaha menyakinkan kakak adik dan akhirnya mencapai kesepakatan.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan dalam kesepakatan itu Kakak mendapat 5 are bibit tanah sawah dan emas murni 4 manyam, sedangkan 2 adiknya mendapat 8 are bibit tanah sawah dan 7 manyam emas murni untuk Tergugat I, sedangkan Tergugat II mendapatkan haknya 7 are bibit tanah sawah, 1 petak kebun rumah, dan 20 manyam emas murni. “Akta perdamaian sudah ditanda tangan oleh para pihak,.” Jelasnya, seraya mengatakan akta perdamaian itu akan beliau serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk dibacakan pada persidangan hari itu juga.
(FR)