Eksekusi Perkara di Pidie Berjalan Lancar Meski Dihadang Hujan dan Keberatan dari Termohon Eksekusi

0
445

Pidie – Mahkamah Syar’iyah Sigli berhasil menuntaskan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Sgi Jo. Nomor 124/Pdt.G/2024/MS.Sgi yang berlangsung di Gampoeng Wakeuh, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Eksekusi ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada hari Kamis, 6 Maret 2025, dan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, untuk proses pengosongan barang-barang di dalam ruko.

Objek eksekusi dalam perkara ini meliputi sebuah rumah, ruko, dan satu unit mobil pick-up. Meskipun mendapat protes dan keberatan dari pihak Termohon Eksekusi, proses tetap berjalan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli. Pada hari kedua eksekusi, tantangan semakin berat karena hujan deras yang tidak kunjung reda, serta keberatan dari pihak termohon eksekusi yang menolak barang dagangan mereka dikeluarkan dari dalam ruko.

Ruko yang menjadi objek sengketa akhirnya dinyatakan sebagai milik Pemohon Eksekusi, Hasan Mohd bin T. Ben. Dengan pengawalan ketat, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan hingga tuntas. Pihak termohon eksekusi akhirnya menerima keputusan dan menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan meski menghadapi berbagai tantangan. Mahkamah Syar’iyah Sigli memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat direalisasikan demi keadilan bagi semua pihak.