Sigli | ms-sigli.go.id
Mediator Mahkamah Syar’iyah Sigli Drs. Said Safnizar, M.H. berhasil memediasi perkara waris antara Ibrahim bin Kaoy dan Rahmani Asrina Alias Ira Binti Fadli,dkk., senin (3/12) siang.
Hasilnya kedua belah pihak baik penggugat maupun tergut memutuskan untuk mengakhiri perkara dengan jalan damai.
Mediasi telah berlangsung selama 3 kali mediasi. Selain kedua belah pihak, mediasi itu sendiri turut dihadiri oleh kuasa penggugat, Fathullah dkk.
Saat ditanya apa kunci keberhasilan mediasi ini, Said Safnizar menjelaskan, kesungguhan mediator dalam memediasi para pihak dan kejelian dalam melihat, dan memahami masalah secara jernih dan holistik menjadi kuncinya dalam memediasi.
Dengan melibatkan para pihak dan kuasanya. Apalagi para pihak masih terkait hubungan kekeluargaan. Tambahnya.
Hasil mediasi perkara no 370/P.dtg/2018/ms.sgi nantinya akan dituangkan kedalam putusan oleh majelis yang menyidangkan perkara ini. (fauzan)