SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT 100 (SERATUS) OBJEK SENGKETA WARIS

0
1

Pidie, Kamis tanggal 30 April 2026, dimulai pukul 09.00 WIB – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap sengketa waris yang terdaftar dalam register perkara Nomor 309/Pdt.G/2026/Ms.Sgi, dengan objek perkara sejumlah lebih kurang 100 (seratus) objek, yang terdiri dari tanah kosong, tanah rumah, toko, dan sawah. Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis bapak Hasanuddin, S.HI., M.Ag. dengan dihadiri oleh para Penggugat dan kuasa, para Tergugat dan kuasa, Keuchik Gampong, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie, dan dibantu oleh pihak kepolisian dari polsek setempat.

Sidang Pemeriksaan setempat (descente) merupakan sidang pemeriksaan perkara perdata yang dilakukan oleh hakim pemeriksa perkara atau hakim yang ditunjuk untuk itu, yang pelaksanaannya dilakukan di lokasi objek sengketa atau di luar gedung pengadilan. Tujuan utama pemeriksaan setempat (descente) adalah agar hakim memperoleh gambaran yang jelas, pasti, dan nyata mengenai objek sengketa, meliputi letak, luas, batas, dan keadaan objek. Tindakan ini juga bertujuan mencocokkan alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di persidangan dengan kondisi riil di lapangan guna menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-eksekutable).

Ketua Majelis Hakim bapak Hasanuddin, S.HI., M.Ag. menyampaikan, “sidang pemeriksaan setempat terhadap perkara Nomor 309/Pdt.G/2026/Ms.Sgi merupakan sidang pemeriksaan setempat yang keempat. Mengingat banyaknya objek terperkara, tidak akan maksimal jika pelaksanaan sidang setempat dalam perkara ini dilakukan dalam satu kali persidangan”.

Sidang pemeriksaan setempat pertama dan kedua dilaksanakan di wilayah gampong Blang Lileue Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dan di wilayah gampong Mesjid Dijiem Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie, sejumlah 14 (empat belas) objek perkara. Sidang pemeriksaan setempat ketiga dilaksanakan di wilayah gampong Mesjid Dijiem Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie terhadap 3 (tiga) objek perkara. Adapun pada persidangan keempat ini, Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan setempat masih di wilayah gampong Mesjid Dijiem Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie dengan 5 (lima) objek perkara waris. Adapun sisanya akan dijadwalkan kemudian. Dalam proses pelaksanaannya sempat terjadi sedikit kerisuhan antara para pihak berperkara, namun kerisuhan tersebut dapat diatasi dengan baik, dan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara ini sejauh ini telah berjalan dengan aman dan lancar.  

(Mumtaz-Mahyra)