ms-sigli.go.id
SIGLI – Jum’at (3/1/2020) siang, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan Bachron Banda Aceh melakukan survey ke lokasi untuk menilai objek yang telah disita eksekusi oleh mahkamah Syar’iyah Sigli IB. Objek sita yang di nilai tersebut berupa tanah dan rumah yang terletak di gampong teungoh baroh Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
Panitera MS Sigli Drs. H. Masykur mengatakan bahwa MS Sigli telah menunjuk dan memerintahkan tim appraisal melakukan penaksiaran atau penilaian terhadap objek harta bersama perkara nomor 132/Pdt.G/2016/MS.Sgi jo 62/Pdt.G/2017/MS.Aceh yang diajukan permohonan eksekusi oleh Asrool, S.Pd.I bin A. Manaf ZA yang mana pihak Termohon Rasyidah Aisyahawa Rayakrina, S.Pd binti Usman Rasyid tidak beritikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kita tunggu hasil penilaian dari tim appraisal, waktunya 1 minggu. Setelah ada laporan hasil penilaian kita akan laporkan dan musyawarah dengan Ketua untuk menetapkan harga limitnya. Karena tanah dan rumah itu akan kita eksekusi lelang”. Kata Panitera. Beliau juga menyampaikan bahwa bila tidak ada kendala dan sudah ada penetapan harga limitnya, maka objek tanah dan rumah tersebut dijadwalkan akhir Januari 2020 akan di daftar lelang via KPKNL.
(FR)