Terpidana Jarimah Zina di Pidie Dicambuk 100 Kali

0
1523

ms-sigli.go.id

SIGLI – Terpidana Muhammad, S.Pdi (55) dan Terpidana Mursalina (29) yang tertangkap melanggar syari’at islam melakukan perbuatan zina di Gampong Meunasah Paya Kecamatan Pidie, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Prosesi eksekusi 100 kali cambuk di depan khalayak ramai itu digelar di halaman teras Mesjid Agung Al Falah Kabupaten Pidie, Kamis (4/4/2019) siang.

Selepas sholat dzuhur dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Sigli, Pukul 14.00 WIB Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pidie langsung melaksanakan eksekusi cambuk 100 kali terhadap Terpidana dan di saksikan oleh banyak warga yang memadati halaman masjid tersebut. Kedua Terpidana itu telah divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB karena melanggar pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun dalam eksekusi Putusan tersebut, Terpidana Mursalina batal dihukum cambuk karena ia dalam kondisi hamil.

Dalam prosesi cambuk tersebut, Terpidana Muhammad sempat beberapa kali meminta beristirahat, kemudian Tim dokter mneghampiri dan mengecek kembali kesehatannya, setelah itu dicambuk lagi oleh algojo hingga hukuman cambuknya mencapai 100 kali. Hakim MS Sigli Drs. Razali N yang mengawasi pelaksanaan eksekusi cambuk itu mengatakan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar. Beliau menyebutkan bahwa Terpidana perempuan harus ditunda dan tidak memungkinkan untuk dieksekusi cambuk karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil.

“ Eksekusi cambuk berjalan lancar dan tidak ada hambatan, semoga Terpidana insaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya “. Demikian kata Hakim MS Sigli Drs. Razali N.

(FR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini