SIGLI – Mahkamah Syar’iyah Sigli bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie telah melaksanakan Sidang Terpadu pada tanggal 24 November 2022 di Kantor Kecamatan Padang Tiji. Agenda Sidang Terpadu ini bertujuan untuk memeriksa perkara permohonan Itsbat Nikah untuk memberikan status hukum pada pernikahan pasangan yang sah secara agama dilakukan di bawah tangan karena berbagai alasan.
Bersamaan dengan ini kegiatan Sidang Terpadu ini dilaksanakan juga Public Campaign untuk mendukung Mahkamah Syar’iyah Sigli mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan-RB. Hal ini diperlukan untuk mendukung Mahkamah Syar’iyah Sigli terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Pidie.
Kegiatan Sidang Terpadu ini diikuti oleh 72 (tujuh puluh dua) pasangan yang telah sah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah dan tercatat secara hukum karena berbagai hal.