SIGLI, 9 September 2024 – Hari ini, Mahkamah Syari’ah Sigli menggelar sidang aanmaning di ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli. Aanmaning adalah istilah dalam hukum syariah yang merujuk pada proses peringatan atau tuntutan resmi terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa hukum untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H, dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Dalam sidang ini, sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum syariah dibahas dengan detail.

Dalam sidang aanmaning ini, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum keputusan akhir diambil. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk mencapai penyelesaian yang damai dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syari’ah yang mengutamakan keadilan dan musyawarah.
Mahkamah Syar’iyah Sigli juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan mengingatkan kepada semua pihak untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hakim Ketua, Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H, menyatakan bahwa sidang aanmaning ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hukum syariah diterapkan secara efektif dan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.
Mahkamah Syari’ah Sigli berharap bahwa melalui proses ini, keadilan dapat tercapai dan hubungan antar pihak dapat tetap terjaga dengan baik.



