[Perkara Jinayat] Kejari Pidie Eksekusi Putusan MS Sigli

0
517
Proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat islam

ms-sigli.go.id
SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 7 (tujuh) orang pelanggar syari’at islam yang telah di jatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli IB. prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di halaman Mesjid Jami’ At Taqwa Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, hari Kamis (03/10/2019) setelah menunaikan shalat dzuhur tepatnya pukul 14.00 WIB.
Ketujuh Terpidana itu terbukti melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 1 terpidana melanggar pasal 18 (Maisir/Perjudian), 4 Terpidana melanggar pasal 19 (Maisir/Perjudian), dan 2 terpidana melanggar Pasal 33 (zina). Prosesi cambuk tersebut disaksikan oleh ratusan warga yang berdiri di dekat masjid dan diteras masjid kecamatan tersebut. para Terpidana secara bergantian di cambuk oleh dua algojo.

Hakim MS Sigli Drs. Razali N yang ditunjuk oleh Ketua MS Sigli untuk mengawasi pelaksanaan eksekusi cambuk itu mengatakan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar. Beliau menyebutkan bahwa 5 pelaku jarimah Maisir, M. Kasim di cambuk 12 (dua belas) kali dan 4 pelaku lainnya (Nurdin, Sabaran, Fajril Afdhal, dan Mardhani) masing-masing di cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Selanjutnya 2 pelaku jarimah Zina yang bernama Aiyub dan Ainsyah yang merupakan warga gampong Ukee Kecamatan Glumpang Baro di cambuk masing-masing 100 (seratus) kali.
“Eksekusi cambuk hari ini sukses. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli dan tidak ada kendala, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Pidie “. Demikian kata Hakim MS Sigli Drs. Razali N.
(FR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini