Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Mahkamah Agung Tahun 2022

0
633

SIGLI – Berdasarkan Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis Mahkamah Agung. Adapun kebutuhan PPPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 921 (sembilan ratus dua puluh satu) orang yang terbagi dalam 7 (tujuh) formasi jabatan, antara lain sebagai berikut:

  1. Ahli Pertama – Widyaiswara
  2. Ahli Pertama – Perencana
  3. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  4. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran
  5. Ahli Pertama – Arsiparis
  6. Ahli Pertama – Pranata Komputer
  7. Terampil – Arsiparis

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Surat Pengumuman Mahkamah Agung RI berikut : https://www.mahkamahagung.go.id/media/11104