Penetapan Mediator Non Hakim Bersertifikat pada Mahkamah Syar’iyah Sigli

0
102

SIGLI – (26/07/2023) Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Bpk. Muhammad Irfan, S.H.I. didampingi oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Sigli, Bpk. Saifuddin, S.Ag, S.H. menyerahkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli tentang Penetapan Mediator Non Hakim Bersertifikat pada Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor: W1-A2/1985/HK.05/VII/2003 bertempat di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli didampingi sekretaris Mahkamah Syar’iyah Sigli menerima kedatangan Mediator Non Hakim Bersertifikat di ruangannya

Adapun 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai mediator non hakim bersertifikat pada Mahkamah Syar’iyah Sigli antara lain:

  1. Sdr. Umar Mahdi, S.H., M.H., CPM dengan Sertifikat Mediator Nomor 2069/A/Mediasi-XLI/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023. Jadwal Mediasi : Rabu
  2. Sdr. Suryadi, S.H., CPCLE, CPM, CPA dengan Sertifikat Mediator Nomor 520/A/MEDIASI-XVIII/DSI/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Jadwal Mediasi : Selasa

Penetapan Mediator Non Hakim Bersertifikat ini bertujuan untuk menjamin terciptanya penyelesaian yang menyeluruh serta pemenuhan rasa keadilan yang memuaskan seluruh para pihak pencari keadilan dengan alternatif penyelesaian sengketa yang diintegrasikan dengan proses berperkara di Pengadilan. Mediator Non Hakim Bersertifikat bertugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Yang mana Jasa Mediator Non Hakim ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

Penyerahan SK kepada Sdr. Umar Mahdi
Penyerahan SK kepada Sdr. Suryadi

Dengan adanya Mediator Non Hakim Bersertifikat ini diharapkan upaya mediasi dapat berjalan lebih fokus dan maksimal dan meningkatkan kualitas dan kuantitas perkara damai di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini