MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI LAKSANAKAN SIDANG ISTBAT NIKAH TERPADU DI KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE
Mahkamah Syar’iyah Sigli tepatnya hari Senin tanggal 19 November 2018 melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu di Gedung Coklat (Dinas Perkebunan) Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Sidang Istbat Nikah terpadu ini, merupakan salah satu program Pemerintah Aceh untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Aceh terhadap Administrasi Kependudukan. Latar belakang dilaksanakan program Istbat Nikah Terpadu, dikarenakan banyaknya pasangan Suami Istri yang belum memiliki buku (Akta) Nikah, akibat dari konflik yang berkepanjangan di Provinsi Aceh, sehingga pernikahan yang terjadi pada saat itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Pelaksanaan sidang Istbat Nikah terpadu ini terselenggara atas kerjasama antar lembaga Pemerintah, terutama Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B, Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh dan Kab. Pidie, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Pidie,
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bapak Fadhlullah TM Daud, ST selaku Wakil Bupati Pidie yang sekaligus membuka acara pelaksanaan Sidang Istbat Nikah yang diikuti oleh 66 pasangan keluarga dan dihadiri saksi serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : W1-A2/356/Hk. 05/11/2018, tanggal 9 November 2018 telah menetapkan Tim untuk melaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu tersebut dan persidangan ini digelar dengan hakim tunggal.
Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam tahun 2018 ini telah 2 kali melaksanakan sidang Istbat Nikah terpadu ini yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Tangse. Sidang istbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Mutiara Timur ini merupakan sidang istbat nikah terpadu pamungkas di tahun 2018 ini.
(TIM IT MS- SGI)