SIGLI – Eksekusi sengketa Harta Bersama dengan nomor perkara 366/Pdt.G/2023/MS.Sgi dan dalam Eksekusi nomor 7/Pdt.Eks/2024/Ms.Sgi berhasil selesai secara damai pada Aanmaning yang dilaksanakan pada Ruang Kerja Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Selasa, 06 Agustus 2024.

Dalam hal ini Aanmaning berhasil dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag.,S.H. dan Panitera Bapak Surya Darma, S.Ag.,M.H. karena kedua belah pihak melakukan perdamaian antara Pemohon dan Termohon dengan menyepakati beberapa hal sebagai kewajiban dan hak masing-masing pihak.



