ms-sigli.go.id

SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB menjatuhkan vonis hukuman 30 kali dan 20 kali cambuk di depan umum terhadap 3 Terdakwa pelaku jarimah Ikhtilath. Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam persidangan pada hari Senin (28/10/2019) siang. Ketiga Terdakwa yaitu ZS (35), FT (29), dan MY (20) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah ikhtilath sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

2 (dua) Terdakwa yakni ZS (35) dan FT (29) di vonis masing-masing 30 kali hukuman cambuk oleh Majelis Hakim yang Ketua Majelisnya Drs. Razali N, Drs. Adam Muis dan Drs. Razali sebagai hakim anggota, dan Faisal Reza, S.HI sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan 1 Terdakwa, MY (20) di hukum 20 kali cambuk oleh Majelis Hakim yang Ketua Majelisnya Dr. Munir, S.H, M.Ag sedangkan hakim anggotanya Dra. Rubaiyah dan Drs. Ahmad Yani, dan Nurlaili, S.H sebagai Panitera Pengganti.

Terdakwa ZS dan FT di proses oleh masyarakat Gampong Simpang, Kecamatan Glumpang Tiga saat sedang berduaan di ruang tamu rumah FT pada hari Rabu (11/9/2019). dalam pemeriksaan di persidangan terungkap mereka berdua dan selama berpacaran melakukan perbuatan bermesraan, berciuman dan berpelukan dan FT masih mempunyai suami. Sedangkan Terdakwa MY bersama pasangannya yang masih 17 tahun di tangkap oleh warga gampong Pantai Sukon Kecamatan Blang Paseh saat sedang bermesraan di Pantai Sukon pada hari Rabu (11/9/2019) siang. Dalam persidangan MY terbukti dan mengakui ia melakukan perbuatan melanggar syari’at islam yakni tindak pidana/jarimah Ikhtilath.

Panmud Jinayat MS Sigli Faisal Reza, S.HI menerangkan putusan majelis hakim tersebut telah berkekuatan Hukum Tetap. “Putusannya sudah inkracht karena para Terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan menerima Putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Kejari Pidie akan segera melakukan eksekusi. Untuk pasangan Terdakwa MY, Penyidik melakukan upaya Diversi karena ia berumur 17 Tahun, jadi kita tunggu saja Permohonan Penetapan dari penyidik bila Diversi berhasil“. Kata Panmud Jinayat MS Sigli Faisal Reza, S.HI.

(FR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini