ms-sigli.go.id
SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B melakukan pemeriksaan dan mengadili 7 Terdakwa dalam Persidangan tindak pidana jarimah maisir/judi, Rabu (14/10/2020). Persidangan pemeriksaan itu di lakukan secara elektronik dari tempat masing-masing pihak via aplikasi Hangouts. Majelis Hakim di ruang sidang sedangkan Penuntut Umum mengikuti sidang di Ruang Pidana Umum Kajari. Para Terdakwa mengikuti sidang di Rutan Sigli sementara para saksi memberikan keterangannya dalam persidangan di Reskrim Polres Pidie.
Pukul 09.00 wib jaringan semua pihak terkoneksi, dan majelis hakim langsung membuka persidangan. Dalam pemeriksaan tersebut ketujuh Terdakwa yang di tangkap oleh anggota Polres Pidie di Terminal Bongkar barang sigli mengakui perbuatan mereka melanggar syari’at islam dengan bermain judi jenis Togel. Mereka di dakwa melanggar pasal 19 jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Persidangan lanjutan ditunda sampai dengan hari Rabu (21/10) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, dan Sidang juga akan dilaksanakan via elektronik/teleconference.
FR