ms-sigli.go.id
SIGLI – Untuk menuntaskan eksekusi lelang objek sengketa dalam perkara Harta Bersama, Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B mendaftarkan lelang ulang penjualan objek tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) B.Aceh, Kamis (9/7/2020) siang. Objek yang akan dilelang ulang itu adalah objek yang tertuang dalam putusan nomor 132/Pdt.G/2016/MS.Sgi jo nomor 62/Pdt.G/2017/MS-Aceh yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah perkarangan rumah berikut rumah permanen yang berada diatasnya yang terletak di Gampong teungoh Baroh, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie dengan luas tanah 199 M², sesuai SHM Nomor 00176 tanggal 09 April 2013 atas nama Asrool (Pemohon Eksekusi).

Tiba di KPKNL B.Aceh pukul 12.00 wib, Jurusita MS Sigli Syakya, S.HI bersama Panmud Jinayah Faisal Reza, S.HI di sambut oleh Kasi.Pelayanan Lelang Febriano Iriawan Ishaq. Pertemuan dan pembicaraan para pejabat itu dalam suasana santai serta saling berbagi informasi dan Febri memeriksa satu persatu kelengkapan adminitrasi pelelangan. Dalam pertemuan itu Kasi Lelang memberitahukan bahwa mereka akan menggendakan jadwal lelang ulangnya sebelum hari raya idul adha, namun kepastian pengumuman dan jadwalnya akan di beritahukan via surat oleh pihaknya.
Sebelumnya MS Sigli telah melaksanakan pelelangan terhadap objek tersebut pada tanggal 18 Juni 2020 di ruang pimpinan MS Sigli, namun sampai penutupan server jam 11.00 wib juru lelang memberitahukan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mengajukan penawaran terhadap objek tersebut. Kini MS Sigli akan melakukan lelang ulang setelah mendapatkan 3 (tiga) calon kuat pembeli obek itu dengan harga limit Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).(FR)