“MS Sigli Keluarkan Izin Penyitaan barang pelaku Jarimah Zina”

0
721

ms-sigli.go.id

SIGLI– Selasa (15/1/2019) Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli mengeluarkan Penetapan izin persetujuan penyitaan terhadap benda/barang untuk kepentingan penyidikan kasus jarimah pengakuan zina. Penetapan izin tersebut di keluarkan berdasarkan permohonan penyidik Satuan Polisi Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie yang di ajukan tanggal 14 Januari 2019.

 

Dalam keterangannya Panitera Muda Jinayah MS Sigli Faisal Reza mengatakan bahwa Penetapan Izin persetujuan Penyitaan sudah di tanda tangan oleh Ketua. “ Penetapan nya sudah selesai dan Penyidik mendapat Izin/persetujuan untuk menyita benda-benda atas tersangka AI dan KJ. Keduanya di tetapkan tersangka oleh penyidik karena di duga melakukan tindakan jarimah pengakuan Zina dan atau iktilath dan atau khalwat. AI warga Gampong Leuhob Paloh Padang Tiji yang sehari-hari kerjanya jualan sedangkan KJ Warga Gampong Teungoh Drien Padang Tiji, seorang mahasiswi”. Kata Faisal Reza.

 

Lebih lanjut Faisal Reza juga menerangkan bahwa benda yang disita oleh penyidik berupa 1 unit Sepeda motor merek Honda type YM Jet GT (seol) warna hitam nomor plat BL 6083 PAI, 1 buah Hand Phone merek Nokia, dan 10  butir obat sakit kepala dan demam merek Fasidol, Dektaf dan merek lain-lain;

(FR).